PERATURAN YAYASAN NURUL HIDAYAH
Peraturan / Tata tertib sekolah
·
Memakai
seragam sekolah sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
·
Datang ke
sekolah 15 menit sebelum KBM dimulai.
·
Menjaga nama
baik KS,Guru & sekolah diluar mauoun didalam lingkungan sekolah.
·
Melaksanakan
sholat duha, tahajud dan sholat djuhur berjamaah.
·
Melaksanakan
puasa senin dan kamis.
·
Tidak membawa
prilaku dan akhlaq yang buruk kelingkungan sekolah.
·
Menjaga
kebersihan kelas dan lingkungan sekolah.
·
Sanggup
membayar infak Plus yang sudah ditentukan.
·
Bagi siswa/i
yang tidak mematuhi peraturan maka aka dikenakan sanksi.
Jadwal
memakai seragam
v Senin : Seragam pramuka lengkap
v Selasa : Kampret/kebaya
v Rabu : Kampret / kbaya lengkap
v Kamis : Putih biru
v Jum’at : Batik khas sekolah
v Sabtu : ekskul Pakain ditentukan.
|
Peraturan PPNH
Ø
Menjaga
nama baik Pimpinan pesantren, Asatid/Asatidzh dan pesantren.
Ø
Mentaati
peraturan pesantren dan tat kepada Rois/ Amir.
Ø
Tidak
membawa perilaku yang buruk kelingkungan Ponpes.
Ø
Tidak
boleh Membawa Hp dan keluar masuk PonPes tanpa izin.
Ø
Melaksanakan
sholat duha, tahajud dan sholat djuhur secara berjamaah.
Ø
Mengikuti
pengajian yang sudah dijadwalkan.
Ø
Masuk
masjid & majlis Ta’lim 10 menit sebelum sholat & pengajian dimulai.
Ø
Tidak
Boleh banyak bicara kecuali masalh ilmu.
Ø
Tidak
boleh mandi berdua/beramai-ramai.
Ø
Memakai
celana panjang ketika mau tidur bagi santriawan/ti.
Ø
Ta’djim
watakriman kepada seluruh asatidz/aatidzah.
Ø
Menghormati
kepada yang lebih tuan menghargai kepada yang sesama dan menyayangi kepada
yang lebih kecil.
Ø
Sangup
Membayar adminitrasi pesantren yg telah ditentukan.
Ø
Tidak
boleh pulang tanpa izin pimpinan PonPes.
Ø
Apabila
pulang melebihi waktu yg diberikan maka dikenakan denda Rp 50.000,-
v
Catatan
bagi santri putra :
![]() ![]() ![]() |
INTRUKSI
ü Bagi orang tua siswa/I santriawan/ti bila ada keperluan bisa
menghubungi:
ü Umy Fatimah : 087779811019
081244135253
ü Ustdzh wiwin :
087879711480
ü Ustd Umar :
085860170789
Kepada seluruh santri bila melanggar aturan maka aan dikenakan
sanksi sesuai pelanggarannya.
|
Thanks for reading & sharing PONPES NURUL HIDAYAH PURWAKARTA
0 comments:
Post a Comment